Ilmu Hukum
Artikel Jurnal: Penyelesaian Kredit Pemilikan Rumah (KPt. Bank Tabungan Negara (PERSERO), TBK Melalui Mekanisme Pengalihan Piutang (CESSIE): studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 251/PDT.PLW/2016/PN. SDA dan Putusan Pengadilan Tingi Jawa Timur No. 602/2017/PT.Sby
Penyelesaian Kredit Pemilikan Rumah (KPt. Bank Tabungan Negara (PERSERO), TBK Melalui Mekanisme Pengalihan Piutang (CESSIE): studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 251/PDT.PLW/2016/PN. SDA dan Putusan Pengadilan Tingi Jawa Timur No. 602/2017/PT.Sby), Jumlah Bab V, 114 halaman, Program magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana Jakarta, 20202, Sapta Krida Negara, 2018021085
Di negara berkembang seperti Indonesia ini, kegiatan Bank terutama dalam pemberian kredit merupakan salah satu kegiatan Bank yang sangat penting dan utama sehingga pendapatan dari kredit yang berupa bunga merupakan komponen pendapatan paling besar dibandingkan dengan pendapatan jasa-jasa di luar bunga kredit yang biasa disebut fee base income.. Salah satu jenis kredit yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah kredit pemilikan rumah. Apabila kredit yang telah disalurkanBank kepada masyarakat dalam jumlah besar tidak dibayar kembali tepat pada waktunya sesuai perjanjian kredit maka kualitas kredit dapat digolongkan menjadi Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Jumlah kredit yang memiliki tingkat NPLtinggi akibatnya dapat mengganggu likuiditas Bank yang bersangkutan. Perbaikan terhadap kualitas kredit pemilikan rumah yang macet di Bank BTN memerlukan upaya-upaya penanganan khusus, salah satunya dapat dilakukan dengan cara pengalihan piutang (cessie). Upaya tersebut diharapkan dapat memperbaiki tingkat kesehatan Bank dari segi Non Performing Loan yang rendah, mengingat penyelesaian kredit macet melalui pengalihan piutang (cessie) prosesnya lebih cepat.Proses cessie yang memberikan waktu yang relatif singkat berdampak pada cepatnya dana yang diterima bank, sehingga perputaran dana dapat dilakukan pada saat itu juga dan tentunya hal tersebut akan memberikan dampak baik bagi tingkat kesehatan Bank dengan adanya penyelesaian kredit macet yang lebih cepat dibandingkan melalui eksekusi lelang hak tanggungan yang prosesnya lebih lama. Proses cessie sebagai upaya penyelesaian kredit pemilikan rumah yang macet dilakukan berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata.
Kata Kunci: Penyelesaian Kredit, Kredit Pemilikan Rumah, Pengalihan Piutang, Cessie
2021IH001.C1 | 346.08/NEG/p | My Library (RIH) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain