Ilmu Hukum
Artikel Jurnal : Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Berdasarkan Teori Kepastian dan Kemanfaatan Hukum Bagi Pemerintah Dalam Upaya Penagan Pandemi Covid-19 di Indonesia Terutama dalam Bidang Keuangan Negara.
Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Berdasarkan Teori Kepastian dan Kemanfaatan Hukum Bagi Pemerintah Dalam Upaya Penagan Pandemi Covid-19 di Indonesia Terutama dalam Bidang Keuangan Negara, Jumlah Bab V, 136 Halaman, Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisna Dwipayana, 2020, Jakarta, Jochanan Setyo Adhi Nugroho, 2018021084.
pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar ke seluruh dunia. selain mengakibatkan masalah di bidang kesehatan berupa korban jiwa, pandemi ini juga mengakibatkan negaradi dunia menghadapi krisis global, resesi ekonomi, peningkatan jumlah kemiskinan dan defisit anggaran. Indonesia merupakn salah satu negara yang juga dihadapkan pada kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 ini. Upaya penanganan pandemi Covid-19 ini harus dilandasi dengan perangkat hukum secara khusus, karena Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat). Dalam negara hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atasperaturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih duluatau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan.Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau "Rules and Procedures" (regels). Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Penetapan Perppu ini dilandasi kebutuhan adanya perangkat hukum agar negara dapat mengatasi permasalahn yang dihadapi karena Pandemi Covid-19.Dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar NRI 1945, Perppu merupakan hak dan kewenangan yang diberikan kepada Presiden, tentunya dengan syarat terdapatnya kondisi kegentingan yang bersifat memaksa. Perppu ini berisi sejumlah kebijakan negara di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam upaya merespon dan memitigasi dampak Covid-19 di Indonesia. Dengan telah disahkannya Perppu ini menjadi Undang-Undang, maka pemerintah memiliki kepastian hukum dalam mengambil kebijakan dalam rangka menyelamatkan kehidupan bangsa yang berada dalam keadaan genting dan berbahaya. Disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut bedasarkan teori kepastian hukum dan kemanfatan hukum, terutama pengaruhnya pada bidang keuangan negara.
Kata kunci: Perppu, Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum, Keadaan Genting, Pandemi, Covid-19
2021IH001.C2 | 344.04/NUG/t | My Library (RIH) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain